Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Zumi Zola dalam Suap APBD Jambi

KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola karena diduga terlibat suap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Apr 2018, 20:47 WIB
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola di rumah tahanan, Senin (9/4/2018). Zumi sempat diperiksa dua kali dan satu kali mangkir dari pemeriksaan penyidik antirasuah, hingga akhirnya mantan aktor itu resmi mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna oranye.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan pejabat Jambi, terungkap sejumlah fakta persidangan terkait Zumi Zola. Kasus suap pemulusan APBD Kota Jambi bermula pada 21 Agustus 2017.

Saat itu, Zumi Zola menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi.

Untuk memperlancar pembahasan RAPBD 2018 dan disetujui seluruh anggota dewan, ketiga terdakwa Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu dewan menyampaikan adanya permintaan uang "ketok palu" untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018. Selanjutnya disepakati, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi akan menerima uang sebesar Rp 100 juta.

 


Dilaporkan ke Zumi Zola

Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menindaklanjuti permintaan uang "ketok palu" itu, terdakwa melaporkannya kepada Gubernur Jambi, yang selanjutnya memerintahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang, selaku orang dekat sekaligus kepercayaan gubernur.

Total uang yang harus disiapkan sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh para terdakwa dari sejumlah SKPD atau instansi daerah sebesar Rp 77 juta. Selebihnya didapat dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Provinsi Jambi.

Dari pengembangan kasus tersebut, KPK lantas menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya