Liputan6.com, Medan - Mitra dan agen Abu Tours di Medan, Sumatera Utara, Senin 9 April pagi, melakukan langkah hukum dengan menggugat Direktur Utama PT Abu Tours dan Kementerian Agama agar bertanggung jawab terhadap kasus penipuan yang merugikan ribuan jemaah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (10/4/2018), dicabutnya izin perjalanan umrah PT Abu Tours oleh Kementerian Agama membuat nasib ribuan jemaah umrah di Medan menjadi tidak jelas.
Advertisement
Polisi juga telah menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Para mitra dan agen Abu Tours pun berencana menggugat agar bertangunggjawab atas penelantaran lebih dari 5.000 jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya.
"Di sini kita ingin membuktikan bahwa para mitra dan agen ini tertipu," kata kuasa hukum mitra dan agen Abu Tours, M Ali Imran Lubis.
Sementara itu, di Maros, Sulawesi Selatan, tiga janda tua yakni Daeng Sana (76), Daeng Jida (60) dan Daeng Sangnging (63) yang bercita-cita menunaikan ibadah umrah bersama-sama turut menjadi korban penipuan Abu Tours.
Ketiganya telah menyetor masing-masing Rp 15 juta sebagai biaya umrah pada Agustus 2017 dan dijanjikan berangkat pada Februari 2018. Namun hingga kini nasibnya tidak jelas.
Padahal untuk memenuhi impian bertamu ke Baitullah mereka rela menjual sawah dan menabung selama bertahun-tahun.
Daeng Sangnging misalnya menyisihkan uang upahnya membantu bidan desa melakukan persalinan selama lima tahun agar bisa membayar biaya umrah.
"Saya kumpulkan uang dari bantu melahirkan," ujar korban Abu Tours Daeng Sangnging.
Namun, keinginan itu memudar saat kasus penipuan jemaah Abu Tours bergulir. Mereka kini hanya bisa berharap uang jerih payahnya bisa dikembalikan secepatnya atau ada keajaiban mereka tetap bisa diberangkatkan ke tanah suci.