Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengungkapkan dibangunnya underpass Matraman-Salemba yang baru saja dibuka hari ini tidak lepas dari adanya tuntutan.
Menurut Heru, tuntutan datang dari kalangan pengusaha yang usahanya berada di sekitar daerah pembangunan underpass Matraman.
Advertisement
"Ada klaim dari pengusaha, ada yang merasa usahanya rugi, klaim dibangunnya underpass omzetnya menurun, seperti dari POM bensin pramuka," ucap Heru, di lokasi underpass, daerah Matraman dalam, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).
Heru menuturkan, hingga kini persoalan tersebut masih terus bergulir di pengadilan dengan nilai tuntutan ganti rugi hingga di kisaran Rp 8 miliar rupiah.
"Dibawa ke pengadilan masih berlangsung, tuntuntan minta ganti rugi sekitar 8 miliar," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pihak yang dituntut. Bukan hanya kepada Pemda DKI khususnya Bina Marga, tetapi juga terhadap Dinas Perhubungan dan Jaya Konstruksi.
Tidak Terjadi Kegaduhan
Meskipun begitu, menurut Heru, pihaknya tidak khawatir akan terjadinya kegaduhan, sebab, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) pun terus ikut mengawal prosesnya.
"Ada tiga yang dituntut, Pemda Dinas Bina Marga, Dishub, dan Jaya Konstruksi, tapi kita dikawal sama TP4P yang selalu mengawal, ini juga dikawal," dia menandaskan.
Underpass Matraman - Salemba resmi dibuka mulai hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.
Underpass satu arah tersebut merupakan underpass pertama yang bercabang di Jakarta, dari arah Tambak, Cikini, Menteng, dengan cabang pertama menuju ke arah Pramuka dan cabang kedua menuju Matraman hingga Jatinegara.
Advertisement