Liputan6.com, Jakarta - Silang sengketa Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta hari ini, Selasa, 10 April 2018. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang tidak meloloskan syarat administrasi, sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah jelang dimulainya sidang di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Upaya hukum ini akan jadi pintu terakhir bagi partai besutan Rhoma Irama untuk melaju di tahapan Pemilu 2019.
"Karenanya para anggota dan simpatisan Partai Idaman termasuk Ketua Umum Rhoma Irama akan hadir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kedatangan ini untuk menyimak putusan dari pengadilan," lanjut Ramdansyah.
Pada jalannya persidangan, Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI.
Upaya Idaman
Seperti diketahui, Partai Idaman sebelumnya sudah kalah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu. Partai yang diketuai Rhoma Irama itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai berlambang hati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Kegagalan Partai Idaman pada sidang ajudikasi kali tersebut bukanlah kegagalan pertama. Kala itu, Partai Idaman juga telah dinyatakan gagal lolos dalam verifikasi administrasi. Partai Idaman dianggap tidak bisa melengkapi berkas oleh KPU.
Advertisement