Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia harus segera menyamakan persepsi terkait pelindungan dan hal-hal terkait Pekerja Migran Indonesia. Persamaan persepsi mutlak dibutuhkan mengingat kedua negara tidak bisa lepas dari masalah tersebut.
“Kedua negara harus berembug guna menemukan titik temu terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani beberapa waktu lalu di Jakarta, menanggapi banyaknya PMI ilegal di Arab Saudi.
Advertisement
Menurutnya, persamaan persepsi kedua negara harus segera disepakati mengingat Arab Saudi sangat berkepentingan dengan keberadaan pekerja migran Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga berkepentingan adanya perlindungan yang baik bagi jutaan pekerja migran di negara tersebut.
Memang, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja migran sektor informal ke Arab Saudi dan seluruh negara Timur Tengah sejak tahun 2011. Namun menurutnya, kedua negara tak bisa menutup mata jika sama-sama berkepentingan.
“Fakta menunjukkan, penghentian justru berdampak pada pengiriman secara illegal. Ini artinya, peluang pasar kerjanya masih tinggi. Jadi, lebih baik ada kesepakatan yang lebih baik untuk membuka kembali penempatan pekerja migran secara legal,” jelasnya.
Menurut perkiraan, pada tahun 2017 lebih dari 30 ribu PMI berangkat secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi. Tentu ini akan menjadi masalah yang bakal merepotkan pemerintah kedua negara pada masa mendatang. Disinilah nilai penting dan mendesaknya kesepakatan kedua negara.
Hanya saja, lanjutnya, kesepakatan tersebut harus merujuk pada hal-hal perbaikan perlindungan pekerja migran. Lemahnya perlindungan yang terjadi sebelumnya, jangan sampai terulang. Kesepakatan perbaikan perlindungan akan melindungi calon pekerja migran Indonesia, baik yang akan masuk maupun yang sudah berada di Arab Saudi.
Rosan menambahkan bahwa Kadin sudah memberikan mandat kepada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk melakukan berbagai upaya membantu pemerintah menciptakan perbaikan tata kelola migrasi.
“Saya meyakini bahwa pemerintah pada akhirnya akan menempatkan pasar kerja luar sebagai pilihan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu KADIN sudah menugaskan APJATI agar berkoordinasi dengan pemerintah dan swasta terkait, mengupayakan segera ditetapkan mekanisme tatakelola baru bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk awal ini harus bisa selesai dengan Arab Saudi”, kata Rosan.
Selain akan memperbaiki perlindungan pekerja migran, kesepakatan kedua negara juga akan memperbaiki volume perdagangan kedua negara. Karena keberadaan jutaan PMI di Arab Saudi akan berdampak pada peningkatan arus barang dan jasa di kedua negara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan serangkaian pembahasan bersama Arab Saudi sejak Oktober 2017 lalu. Kedua negara bermaksud untuk membangun dan membuat pilot project tata kelola baru PMI yang akan bekerja di sana.
Menurut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno, pembahasan ini sementara terhenti akibat Saudi mengeksekusi WNI terpidana mati Zaini Misrin pertengah Maret 2018 lalu.
“Sekarang dipending”, kata Soes.
(*)