Taksi Online di Cirebon Dapat Pelat Khusus, Cek Nomor Serinya

Pemprov Jawa Barat sudah mengeluarkan nomor seri khusus bagi angkutan online yang beroperasi di kawasan Pantura Jawa Barat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 11 Apr 2018, 08:32 WIB
Geliat transportasi online di Cirebon sempat membuat suasana ricuh lantaran keberadaan mereka ditentang oleh sopir angkutan konvensional. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengapresiasi inisiatif salah satu korporasi yang menaungi taksi online untuk melakukan cek fisik kendaraan mereka. Tercatat, sudah ada 29 taksi online yang bernaung dalam PT IFA Abdul Rozaq Cirebon sudah mengecek fisik.

"Mudah-mudahan insiatif taksi online di Cirebon jadi yurisprudensi untuk yang lain agar agar PM 108 diterapkan," kata Kasatlantas Polresta Cirebon AKP Rezkhy Satya Dewanto, Selasa, 10 April 2018.

Dia mengatakan, dalam peraturan PM 108/2017 yang mengatur regulasi tentang transportasi online, kendaraan yang terdaftar harus berbadan hukum. Berdasarkan aturan, pemerintah menerapkan sistem kuota jumlah transportasi online di daerah, termasuk Cirebon.

Rezkhy mengatakan, secara perlahan akan menyosialisasikan aturan itu kepada sopir taksi online untuk bergabung ke dalam badan hukum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat. Jika tidak, sopir taksi online tersebut akan dikenakan sanksi.

"Ketentuan berbadan hukum minimal lima anggota. Tapi daripada nambah badan hukum, kami sarankan masuk ke badan hukum yang sudah ada, karena kalau terlalu banyak badan hukum akan ada ketimpangan," ujar dia.

Meski PM 108 belum diketuk palu, dia mengapresiasi inisiatif korporasi transportasi online yang melakukan cek fisik. Menurut dia, inisiatif tersebut bisa menjadi motivasi korporasi lain yang belum mengecek fisik.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Cirebon terkait rencana menjalankan ketentuan mengenai transportasi online sesuai PM 108 ini. Oleh karena itu, dia berharap, pemerintah setempat dapat berkoordinasi dengan pihak aplikator terkait aturan mengenai calon sopir taksi baru yang ingin mendaftar.

"Ada benarnya juga kalau jumlah taksi online di Cirebon lebih banyak dibandingkan dengan penumpang maka dari itu pemerintah setempat harusnya berkoordinasi dengan aplikator untuk mengimbau tidak lagi membuka pendaftaran di Cirebon," ujar dia.

Saksikan vidio pilihan berikut ini: 


Pelat Nomor Khusus

Tidak sedikit sopir taksi online di Cirebon berteriak dan mengeluh lantaran sepinya orderan dari penumpang. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Dalam menerapkan aturan mengenai transportasi online, kuota taksi online di Cirebon sebanyak 750 armada. Dia mengatakan, selain kuota, taksi online di Cirebon juga akan mendapatkan pelat nomor khusus.

Reszkhy menyebutkan, Provinsi Jawa Barat sudah mengalokasikan nomor seri angkutan online di Cirebon. Yakni mulai dari 1001 sampai 1899 GO.

"Warna pelat nomor masih tetap hitam hanya nomor polisinya saja diganti," sebut dia.

Namun, taksi online yang mendapat pelat nomor khusus adalah yang sudah memenuhi ketentuan dalam PM 108. Seperti berbadan hukum, melakukan cek fisik dan uji KIR hingga status kepemilikan kendaraan menjadi milik badan hukum.

"Terkait status kepemilikan kendaraan apabila melewati masa tenggang 1 tahun kendaraan yang sudah operasional wajib melakukan pendaftaran perubahan nama dari atas nama perorangan ke badan hukum baik PT maupun koperasi," sebut dia.

Sebelumnya, geliat transportasi berbasis online di Cirebon tidak semulus yang diharapkan. Jumlah pengemudi taksi online lebih banyak dibandingkan pengguna aplikasi transportasi online atau penumpang.

Koordinator PT IFA Abdul Rozaq Cirebon Bayu mengatakan, banyaknya jumlah taksi online di Cirebon berimbas negatif kepada taksi online itu sendiri. "Jumlah driver online sudah overload, terlihat dari pengalaman driver sering dapat penumpang yang sama kecuali ada permintaan offline," kata Bayu, Senin, 9 April 2018.

Dia meminta agar pemerintah segera mengetuk palu mengenai PM 108 yang mengatur regulasi terkait transportasi online. Bayu menjelaskan, penegakan PM 108 akan menyejahterakan sopir taksi online di Cirebon itu sendiri.

Untuk Cirebon, taksi online yang sudah mendapat rekomendasi berbadan hukum dari Pemprov Jawa Barat ada tiga, yakni PT IFA Abdul Rozaq, Koperasi HTOB, dan Koperasi GCC.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya