Kesehatan Zumi Zola Sempat Menurun Sebelum Ditahan KPK

Zumi Zola sempat ditawari menunda pemeriksaan oleh penyidik KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Apr 2018, 20:58 WIB
Melihat catatan wikipedia, Zumi Zola terlibat di beberapa sinetron, diantaranya Tersanjung 6, Kehormatan 2, Si Cecep, Culunnya Pacarku, Bawang Merah Bawang Putih, dan terakhir di Surga Untukmu. (Dwi Narwoko/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Handika Honggowoso, mengungkapkan kondisi kliennya sempat "drop" saat menjalani pemeriksaan sembilan jam sebelum akhirnya ditahan. Zumi ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Jambi.

"Setelah diperiksa dokter KPK, itu diketahui gula darah naik tinggi melonjak hampir 400," kata Handika saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/4/2018).

Kendati begitu, Handika menyebut Zumi Zola tetap meminta penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan. Padahal, kata dia, penyidik telah menawarkan pemeriksaan ditunda.

"Pak Zumi tetap berkeras minta untuk pemeriksaan dilakukan sampai selesai meskipun pihak penyidik sudah menawarkan untuk istirahat dulu atau ditunda atau dicukupkan dulu. Ini sebagai bentuk kooperatif," ucapnya.

"Kami kooperatif terkait proses selanjutnya memberikan keterangan yang betul dan bertanggung jawab," imbuh Handika.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini


Diduga Terima Gratifikasi

Zumi Zola awalnya dikenal sebagai artis. Tahun 2000-an silam, wajahnya sering kali menghiasi layar kaca dan layar lebar. Kini, ia menjadi perbincangan lantaran menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dwi Narwoko/Merdeka.com)

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya