Setahun Penyerangan Novel Baswedan

Polisi belum berhasil mengungkap penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 11 Apr 2018, 09:05 WIB
banner grafis setahun penyerangan Novel Baswedan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Teror penyerangan air keras ke Penyidik KPK Novel Baswedan genap setahun pada 11 April 2018. Namun, polisi tidak kunjung berhasil mengungkap pelaku penyerangan tersebut.

Koalisi masyarakat yang terdiri dari Kontras, Amnesty Internasional, dan LBH Jakarta mengaku telah melakukan beragam aksi untuk mendesak pengungkapan kasus Novel. Mulai dari membuat petisi hingga kampanye.

Tapi, belum ada perkembangan dalam pengusutan kasus Novel Baswedan. Bahkan, penyebaran sketsa wajah terduga pelaku juga belum menunjukkan hasil.

"Saya ingat desakan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) disikapi Pak Jokowi adalah kalau penegak hukum menyerah angkat tangan, baru mau bertindak. Ini artinya menunggu, mau sampai kapan?" ungkap Koordinator Amnesty Internasional Yansen Dinata, 9 April 2018.

Selengkapnya seputar setahun kasus Novel Baswedan dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis setahun penyerangan Novel Baswedan

Aksi 11 April 2018

Novel Baswedan (Liputan6.com/Moch. Harun Syah)

Belum tuntasnya kasus yang menimpa Novel Baswedan membuat gerakan yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat itu akan menggelar aksi. Tujuannya, untuk mendorong TGPF bisa terealisasi.

"Jadi jam 3 sore, titiknya di Gedung KPK dan seberang Istana Negara. Gunakan media sosial juga, pakai #TiktokNovel yang mengartikan sebuah waktu," kata Yansen.


Tim Komnas HAM

Anggota tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bentukan Komnas HAM. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelesaian kasus ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegak hukum.

"Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada insititusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, 9 Maret 2018.

Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya