Sosok TKI Karawang yang Dihukum Mati Pengadilan Abu Dhabi di Mata Keluarga

TKI asal Karawang bernama Aan binti Andi Asip divonis hukuman mati oleh Pengadilan Abu Dhabi karena didakwa membunuh lima orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 07:01 WIB
Ilustrasi Gantung Diri. (iStockphoto)

Liputan6.com, Karawang - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Aan binti Andi Asip yang terancam hukuman mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tidak percaya atas kasus pembunuhan yang disangkakan terhadap anggota keluarganya.

"Saya masih nggak percaya. Istri saya cenderung pendiam dan penyabar. Tidak mungkin melakukan itu (membunuh lima orang)," kata suami Aan binti Andi Asip (40), TKW yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, Tabroni (61), di Karawang, Selasa, 10 April 2018, dilansir Antara.

Pihak keluarga merasa terpukul atas kabar tersebut. Aan diketahui meninggalkan seorang suami dan seorang putri yang masih remaja. Sejak berusia 10 tahun, anak semata wayang TKI itu tidak pernah bertemu ibunya yang bekerja di Abu Dhabi.

Tabroni mengungkapkan perubahan yang terjadi sebelum kabar hukuman mati diterimanya. Dalam tiga tahun pertama, keluarga rutin berkomunikasi dengan Aan.

Pada pengujung 2016, Aan mulai jarang mengontak keluarga. Lalu pada 2017, TKI itu menelepon dengan nomor baru.

"Setelah itu, dia lalu mengirim uang Rp 1 juta untuk biaya sekolah anak. Saat itu, nomornya tidak aktif karena tasnya dicuri. Semua uangnya hilang," kata dia.

Sejak saat itulah, pihak keluarga putus kontak dengan Aan yang bekerja di Uni Emirat Arab. Hingga pada akhir Maret 2018, ia menerima sepucuk surat dari BNP2TKI. Di surat itu disebutkan bahwa istrinya menjadi tersangka pembunuh lima orang di Abu Dhabi.

 

 


Motif Belum Jelas

Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang tidak disampaikan secara jelas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah membunuh lima orang di Uni Emirat Arab.

"Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," katanya.

Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati. Korban pembunuhan terdiri dari dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades.

Menurut Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.

Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya