Mengurus Visa Korea Selatan Semakin Cepat, Ini Caranya ...

Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia memberlakukan kebijakan baru, yang mempercepat proses pengurusan visa bagi WNI.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 11 Apr 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi Korea Selatan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kunjungan warga negara Indonesia ke Korea Selatan meningkat hampir tiga kali lipat dalam tujuh tahun terakhir, yakni dari 44.286 visa pada 2010 menjadi 138.473 visa pada 2017.

Hal itu disampaikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta, dalam acara sosialisasi mengenai kebijakan percepatan pengurusan visa.

Dijelaskan pada Selasa, 10 April 2018, di Jakarta, Kedubes Korsel telah menandatangani kerja sama bisnis dengan KEB Hana Bank Indonesia pada awal bulan ini, mengenai penjualan perangko sebagai bukti pembayaran visa.

Melalui kerjasama tersebut, pemohon tidak lagi perlu antri lama membeli perangko visa di loket yang tersedia di Kedutaan besar Korea Selatan di Jakarta, melainkan cukup dengan membeli perangko visa di KEB Hana Bank cabang Korea Center, yang berlokasi di samping Gedung Consular Section.

Nantinya, perangko tersebut ditempel di formulir permohonan visa yang diajukan, bersama dokumen pelengkap lainnya, ke Kedutaan Korea Selatan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang hendak mengajukan visa melalui Kedubes Korsel di Jakarta. Mereka harus membeli stamp di loket khusus di Gedung Consular Section.

Dengan adanya implementasi perubahan ini, diharapkan masalah lamanya waktu pengurusan visa Korea Selatan dapat dipersingkat.

 

 

Simak video pilihan berikut: 

 


Bebas Biaya Group Visa di Sepanjang 2018

Bukan cuma 1 perusahaan melainkan sebanyak 25 perusahaan berhak mendapat paket perjalanan wisata ke Korea Selatan

Selain itu, pihak Kedubes juga mencangkan program Multiple Visa dan Group Visa, yang masing-masing dirancang untuk mempermudah mobilitas warga negara Indonesia yang berpergian ke Korea Selatan.

Multiple Visa berlaku selama lima tahun, dan dalam kurun waktu tersebut, warga negara Indonesia dapat bebas mengunjungi Korea Selatan kapan saja, dengan syarat masa tinggal maksimum selama 30 hari.

Menariknya, Multiple Visa dapat diperoleh dengan cepat, yakni satu hari setelah pengajuan.

Terdapat lima kategori pemohon yang dapat mengajukan Multiple Visa, yakni pegawa negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN, pejabat perusahaan penerbangan yang melayani rute Korsel, orang yang pernah ke Korsel atau negara-negara OECD, orang dengan nilai pajak di atas US$ 8.000, serta pekerja profesional khusus.

Tidak ketinggalan, pihak Kedubes Korsel juga memberlakukan kebijakan baru pada Group Visa, yang ditujukan untuk kelompok dengan jumlah peserta minimal lima orang.

Melalui Group Visa, peserta dibebaskan dari kewajiban melampirkan dokumen keuangan. Lebih dari itu, biaya visa juga menjadi lebih murah, yakni hanya sebesar US$ 15 dolar (sekitar Rp 206 ribu) per orang.

Namun, khusus sepanjang 2018, Group Visa diberlakukan bebas biaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya