Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, dan disampaikan kepada pimpinan rapat.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Fadli meminta kesepakatan untuk menyetujui RUU SDA sebagai usul inisiatif DPR.
Advertisement
“Apakah RUU usul inisatif Anggota DPR RI tentang Sumber Daya Air menjadi RUU usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fadli disambut persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah, dimana Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini.
Seperti diketahui, sebelumnya MK membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, RUU SDA yang baru mengamanatkan negara harus berkuasa penuh terhadap sumber daya air.
Disamping itu, diberikan kesempatan untuk swasta dan badan usaha yang lain untuk mengelola air dengan tetap mengedepankan hak-hak rakyat atas air. Turut mendampingi Fadli memimpin jalannya Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Taufik Kurniawan.
(*)