Pemerintah Siapkan KUR bagi Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras

Pemerintah mengandeng bank BUMN untuk menyalurkan KUR bagi Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 13:31 WIB
Memanen Padi Organik (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengandeng himpunan bank negara (Himbara) untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Hingga kini, pemerintah dan bank masih mematangkan rencana tersebut, termasuk skema penyaluran KUR yang akan digunakan nantinya.

Selain melibatkan Himbara, penyaluran KUR juga melibatkan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Bulog dalam hal ini berperan menyerap hasil panen Perpadi.

Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, mengatakan rencana pemberian KUR ini akan menguntungkan berbagai pihak. Pertama, bagi Bulog, hal ini akan memperbesar serapan pasokan beras.

"Apa keuntungannya bagi Bulog? Keuntungannya, Bulog dipastikan memperoleh kepastian atau tambahan pasokan melalui penggilingan kecil itu," ujar Djarot di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Pihak kedua yang diuntungkan dengan adanya pemberian KUR ini adalah petani. Sebab, petani akan memperoleh kepastian hasil panennya diserap oleh Perum Bulog dan memperoleh harga yang sesuai.

"Kalau dari teman-teman Perpadi ikut memperbesar serapan, tentu harga di petani lebih baik. Teman-teman industri penggilingan, dengan menambah kapasitas dan revitalisasi yang ada, tentu output dan outside-nya lebih baik," jelasnya.

Kemudian, bagi perbankan, hal ini akan memperluas ruang penyaluran KUR.

"Perbankan bukan diwajibkan atau menjadi ancaman. Dengan adanya itu semua, kan, berarti teman perbankan membuka ruang baru, utamanya bagi sektor pertanian," jelasnya.

Djarot menambahkan, skema pemberian KUR tersebut akan diselesaikan dalam seminggu ke depan. Skema ini akan dipastikan menguntungkan bagi semua pihak baik perbankan maupun Perpadi sebagai pengguna.

"Pak Menko (Darmin Nasution) janji dalam seminggu sudah disiapkan skemanya.Skema yang apa? Skema yang tidak kaku. Yang bisa diterima dari sisi keamanan teman-teman bank dan bisa diterima teman-teman pengguna atau Perpadi," ucapnya.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com


Ada KUR Khusus di 2018, Plafon sampai Rp 500 Juta

Pekerja merapihkan kursi dan meja di Jakarta, Jumat (20/11). Data Kementerian Koperasi dan UKM ketiga bank tersebut berupaya untuk mendorong penyaluran KUR kisaran Rp24-25 triliun hingga akhir tahun 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga 7 persen per tahun pada 2018. Demi penyerapan yang maksimal, pemerintah mengeluarkan 12 ketentuan baru dalam kebijakan KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," kata Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Dia menyebut, ada 12 ketentuan baru yang masuk dalam perubahan kebijakan kredit usaha rakyat di peraturan tersebut, antara lain:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR

3. Skema KUR khusus

4. Skema KUR multisektor

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi

6. Mekanisme yarnen atau pembayaran kredit setelah panen, dan grace period

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi, yakni pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi.

"Target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. Ini untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya. 

Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Dari data 2017, penyaluran KUR di sektor produksi mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3 persen). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7 persen).

Dibandingkan dengan kinerja 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen (yoy). Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus.

Iskandar menjelaskan, skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat.

"Plafon kredit usaha rakyat (KUR) Khusus di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya