Liputan6.com, Brebes - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Brebes menemukan berbagai item pelanggaran kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Adapun dugaan pelanggaran itu ditemukan Panwas dalam sebuah video yang tersebar luas di Youtube.
Video berdurasi sekitar 3 menit itu dibuat pondok pesantren Al Hikmah 1 Benda Kecamatan Sirampog, Brebes. Video itu pertama kali diunggah oleh akun bernama Al Hikmah 1 Media Center pada 31 Maret 2018.
Advertisement
Dalam vidio yang berdurasi 3 menit 6 detik itu berjudul 'Mas Ganjar Gus Yasin Pilihan Kita'. Tampak semua santri ponpes serentak menyanyikan lagu dangdut goyang dumang yang telah diubah liriknya dan diberi judul 'Gaya Pilihan Kita'.
Pada video yang juga sudah beredar luas di Facebook sejak Maret 2018 ini terdapat logo Ganjar Pranowo-Yasin pada pojok kanan atas, sementara logo Ponpes Al-Hikmah 1 berada di kiri atas. Lirik lagu dangdut dalam vidio tersebut diubah dari awal hingga akhir. Setiap bagian lirik berisi ajakan memilih paslon nomor urut 1 itu.
Ketua Panwas Brebes Wakro menyatakan video tersebut melanggar beberapa poin pelanggaran aturan dalam kampanye Pilkada. "Dalam video itu dilakukan di ponpes, apa lagi melibatkan anak-anak, itu jelas pelanggaran. Sekitar 2.000 santri dilibatkan dalam pembuatan video itu," ucap Wakro.
Ia menyatakan, video yang mempromosikan Ganjar Pranowo-Yasin itu diupload melalui akun yang tidak resmi. "Akun yang mengunggah tidak resmi karena tidak terdaftar di Panwas," katanya.
Periksa Pengasuh Ponpes
Atas beredarnya video tersebut, pihak Panwaslu telah memanggil tiga orang yang terlibat dalam penggarapan video dan orang yang bertanggungjawab. Mereka bertiga yang telah diperiksa yakni, Deden Wijaya Sekertaris SAS, Muslihan Noor Direktur SAS, dan M Nur Hamzah kameramen.
"Tiga orang perwakilan dari Ponpes sudah kita panggil Selasa (10 April) kemarin. Mereka datang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebenarnya apa yang terjadi saat itu," ungkapnya.
Wakro menyebutkan, ada beberapa poin pelanggaran kampanye Pilgub yang dilanggar dalam isi konten video tersebut. Pertama dilakukan dilingkungan sekolah, kemudian melibatkan anak-anak dibawah umur dan menyebarkan vidio promosi itu melalui medsos.
"Ada tiga poin utama pelanggaran kampanye. Hari Rabu ini kita jadwalkan pemeriksaan kepada pengasuh ponpes Kyai Labib Sodiq," katanya.
Terkait sanksi, kata Wakro, sesuai dengan aturan yang ada Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, ada beberapa pasal pelanggaran yang dilakukan.
"Dan juga karena video itu melibatkan sekolah kita rekomendasikan ke Kemenag, nanti sanksi seperti apa yang dijatuhkan. Untuk pelanggaran seperti ini akan mendapat sanksi administratif atau teguran," papar dia.
Advertisement