JK: Selamat PKPI, Berarti Nomor Urut 20

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menerima gugatan PKPI. PKPI lolos sebagai partai peserta pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 15:46 WIB
Kader Partai PKPI melakukan sujud syukur seusai mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4). Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PKPI. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena telah lolos jadi peserta Pemilu 2019. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ya mengucapkan selamatlah. Berarti nomor 20, kan?" kata Jusuf Kalla di kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4/2018).

Pria yang kerap disapa JK ini menjelaskan, dengan bertambahnya peserta pemilu dapat mempengaruhi kualitas demokrasi. Hal tersebut juga dapat menambah dukungan untuk Presiden Joko Widodo maju di Pilpres 2019.

"Ya, itu masih lumayan. Pemilu 2004 dan 2009, 40 lebih kan, ini masih setengahnya lumayan tuh. Ya tentu, semua partai mendukung (Jokowi). Bukan semua, hampir semua. Ya kan," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Reaksi Hendropriyono

Ketua Umum PKPI Hendropriyono usai mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4). PTUN mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI. Ketua Umum PKPI Hendropriyono bersyukur atas putusan tersebut.

"Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, akhirnya dapat masuk pada partai peserta pemilu," kata Hendropriyono usai sidang di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2018). Ucapan serupa juga yang diikuti kader dan simpatisan PKPI lainnya di halaman PTUN.

Setelah persidangan, maka PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM.

Hendro juga menyatakan sikap politik partai yang dimotorinya tetap mendukung pemerintahan saat ini.

"Tetap konsisten mendukung Jokowi untuk Presiden 2019," kata Hendro.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya