Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan skandal kasus korupsi Bank Century. Dalam putusan praperadilan, hakim meminta mantan Gubernur Bank Indonesia, yakni Boediono dan kawan-kawan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini, Rabu (11/4/2018), hakim juga memerintahkan KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka. Tidak hanya Boediono, tapi juga pejabat utama Bank Indonesia yaitu Miranda Gultom, Raden Pardede, Muliaman D Hadad, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Advertisement
Sementara, Budi Mulya telah menjadi terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Budi dinilai memperkaya pemegang saham Bank Centurylebih dari Rp 3,1 triliun. Serta memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun
Baca Juga