Menkominfo Tegaskan Blokir Facebook Kalau Tak Penuhi Hal ini

Pemerintah tak segan untuk memblokir Facebook, jika tidak mematuhi peraturan di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 11 Apr 2018, 18:28 WIB
Menkomonfo Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan Facebook harus mematuhi peraturan di Indonesia, termasuk soal perlindungan data pribadi. Jika tidak, maka pemerintah tak segan untuk memblokir raksasa akses media sosial itu di Indonesia.

Pemerintah sendiri sudah memberikan Surat Peringatan (SP) II tertulis kepada Facebook terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP II ini disebabkan ditemukannya layanan serupa aktivitas Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan AgregateIQ.

“Memang kami mengeluarkan SP II kepada Facebook, karena mengingat ada temuan aplikasi yang seperti Cambridge Analytica," jelas Rudiantara di gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Ini kami keluarkan karena waktu yang pertama belum tahu (ada dua layanan lain). Intinya, kalau Facebook melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif, yaitu lisan, tertulis, ketiga ya penghentian aktivitas sementara (blokir).”

Kemkominfo sendiri sampai saat ini masih menunggu penjelasan platform media sosial itu terkait penggunaan data pengguna Facebook Indonesia, yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica. Rudiantara mengaku pihak Facebook belum memberikan rinciannya.

“Kami minta agar datanya itu disampaikan kepada kami. Nah, ini kami belum dapat rinciannya, untuk apa sejuta data itu dipakai,” tuturnya.

 


Facebook Harus Tunduk Pada Regulasi di Indonesia

Ilustrasi Facebook (AP Photo/Noah Berger, File)

Rudiantara menegaskan Facebook harus tunduk pada regulasi yang ada di Indonesia, termasuk melindungi data para penggunanya.

Selain itu, ia ingin Facebook memastikan kasus seperti Cambridge Analytica tidak kembali terjadi dan menutup semua aplikasi mencurigakan di layanannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia termasuk tiga besar negara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak, yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Sekira satu jutaan pengguna di Indonesia menjadi korban atau 1,3 persen dari total 87 juta pengguna yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook belum mengungkapkan rincian data yang diambil.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya