Liputan6.com, Jakarta - CEO Facebook Mark Zuckerberg dan para senator bertemu di Capitol Hill pada Selasa (10/4/2018) waktu setempat. Pada kesempatan itu, Zuckerberg ditanya berbagai hal, mulai dari ujaran kebencian, perpolitikan di Facebook, dan tentunya skandal Cambridge Analytica.
Salah seorang senator yang bertanya adalah Kamala Harris dari California. Ia bertanya mengapa pengguna Facebook tidak langsung diberitahukan terkait kasus penyalahgunaan data.
Baca Juga
Advertisement
"Facebook dan Anda sebagai CEO sadar pada Desember 2015 bahwa Dr kogan dan Cambridge Analytica menyalahgunakan data 87 juta data pengguna Facebook. Itu 26 bulan lalu. Tapi Anda tidak memberitahukan pengguna," tanya Harris.
"Apakah ada orang di Facebook yang membuat percakapan agar tidak memberitahukan pengguna perihal kasus ini?" sambung sang senator.
Zuckerberg pun tidak bisa memberikan jawaban yang konkret.
"Senator, saya tidak tahu apakah ada percakapan seperti itu," jawab Zuckerberg.
Sang CEO hanya berucap, pada 2015 mereka mendengar laporan bahwa Kogan melanggar peraturan Facebook dengan menjual data ke Cambridge Analytica.
Namun, Harris terus menekan Mark Zuckerberg untuk memastikan apakah ada pembicaraan untuk menyembunyikan hal itu dari pengguna.
"Saya berbicara notifikasi, ini masalah transparansi untuk menginformasikan kepada pengguna tentang apa yang Anda tahu bahwa informasi mereka disalahgunakan," cecar Harris.
Zuckerberg pun berkata ia tidak ingat pembicaraan tentang memberitahukan pengguna.
"Saya mengaku bersalah tidak memberitahukan pengguna, karena kami mendapat informasi kasusnya sudah tertutup dan datanya sudah dihapus," jawab Zuckerberg
Pendiri Facebook itu juga mengatakan pihaknya sadar seharusnya bisa menangani kasus Cambridge Analytica dengan lebih tegas.
Sebagai informasi, pihak Kogan dan Cambridge Analytica mengaku sudah menghapus data dari pengguna Facebook, tapi ternyata kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah Kasih SP 2 ke Facebook
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP 2) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.
SP 2 yang dikirim kepada Facebook pada Selasa, 10 April 2018 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Mengutip keterangan resmi Kemkominfo, Facebook Indonesia diberi peringatan untuk segera memberikan konfirmasi dan penjelasan tentang penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Advertisement
Facebook Wajib Ikuti Peraturan Perlindungan Data di Indonesia
Kemkominfo meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," demikian bunyi keterangan resmi Kemkominfo.
Terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Kemkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Kemkominfo menyebut, laporan tertulis hasil audit diperlukan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra ketiga, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: