Industri Harus Bantu Tingkatkan Kualitas Susu Peternak Sapi Perah Lokal

Bentuk kemitraan terbaik yang saat ini perlu dilakukan IPS adalah upaya membantu peternak lokal menghasilkan produk yang memiliki standar.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Apr 2018, 20:00 WIB
Ilustrasi sapi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong adanya kemitraan antara ‎Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal. Program ini guna mencapai target pemenuhan 40 persen susu segar dari dalam negeri.

Pengamat Peternakan dari Universitas Padjadjaran Didin S Tasripin mengatakan, selain soal peningkatan kuantitas susu yang dihasilkan, kemitraan ini juga harus mengedepankan peningkatan kualitas susu segar dalam negeri (SSDN).

“Pembenahan kualitas susu harus jadi yang utama. Kemitraan ini harus menyeluruh dan memastikan susu yang diproduksi peternak lokal memenuhi standar untuk bisa diserap industri,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut dia, bentuk kemitraan terbaik yang saat ini perlu dilakukan IPS adalah upaya membantu peternak lokal menghasilkan produk yang memiliki standar.

Hal ini guna memastikan IPS tetap komitmen menyerap SSDN tanpa harus khawatir kualitasnya tidak memenuhi standar produk olahan susu yang dihasilkan.

Didin juga menyatakan, saat ini SSDN memang bersaing dalam hal kualitas dengan produk bahan baku susu yang biasanya diimpor. Dengan tingkat produksi yang rendah dan kualitas yang belum memenuhi standar, tentu akan sulit bagi peternak sapi perah lokal bersaing.

“Ini kenapa transfer teknologi dan peningkatan kualitas jadi hal yang harus diutamakan. Kemitraan IPS harus bisa meningkatkan daya saing dan kualitas peternak sapi perah lokal,” tandas dia.

 


Opsi Kemitraan

Ilustrasi sapi (iStockPhoto)

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani ‎mengungkapkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, IPS diberikan beberapa opsi kemitraan yang bisa dilakukan.

Selain kewajiban memanfaatkan SSDN, kemitraan juga dapat berupa upaya peningkatan produksi dan kualitas susu, peningkatan sarana dan prasarana peternakan sapi perah seperti kandang, pakan, dan teknologi, serta bisa berbentuk bantuan pembiayaan bagi peternak sapi perah lokal.

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kebebasan pada IPS untuk menentukan jenis kemitraan serta mitra yang akan jadi target kemitraan. "Jenis kemitraan bentuknya kita serahkan kepada IPS, begitu pula dengan mitranya. Yang terpenting ada niat untuk mensejahterakan peternak lokal," tandas Fini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya