Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Kekecewaan itu muncul karena KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.
Advertisement
"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kita buktikan," ucap Arief, di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Meskipun kecewa, KPU tetap akan menghormati hukum.
"Seperti itulah adanya. Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," ujarnya.
KPU memilih menunggu salinan putusan sidang terlebih dahulu untuk menentukan sikapnya. Putusan itu akan dibahas dalam rapat pleno antarkomisioner KPU.
"Jadi prinsip KPU, menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan lah untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," kata Arief.
Belum tahu Rincian
Arief sendiri menyatakan belum mengetahui isi amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan, yang menjadi dasar hakim membuat keputusannya.
"Makanya saya juga kan tidak tahu. Bunyi putusannya. Kita juga ga tahu tindak lanjutnya. Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kita pegang," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting mengatakan, karena rapat pleno masih berlanjut pada malam hari ini, kemungkinan KPU baru akan memberikan pernyataan sikap terkait hasil putusan PTUN terhadap PKPI pada besok hari, Kamis (12/4/2018).
"Ini masih lanjut pleno, tentu keputusannya malam ini ya, tapi karena sudah malam kami akan menyampaikan besok pagi ya," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement