Fokus, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surahman, Anisa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan, Kiki, menghadirkan ahli dari Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Muhamad Novian.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (12/4/2018), di hadapan majelis hakim, Novian mengatakan pencucian uang merupakan tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa harus pembuktian perkara pokok. Novian juga memaparkan dalam pengelolaan dana jamaah umrah, sangat kental indikasi adanya praktek-praktek pencucian uang yang dilakukan pihak manajemen First Travel.
Advertisement
"First Travel ini menggunakan nama orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti belanja. Melakukan transaksi tarik tunai menggunakan nama orang lain juga. Semuanya dilakukan untuk menghilangkan agar asal-usulnya tidak kelihatan. Itulah yang dinamakan tindakan pencucian uang," kata Muhammad Novian.
Sidang juga sedianya menghadirkan tiga saksi yang diajukan pihak terdakwa. Namun, hanya satu saksi yang hadir. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa First Travel yang terdiri dari pasangan suami, istri, dan adik, dianggap menggunakan dana calon jemaah senilai Rp 905 miliar.