Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus Bank Century. Bila tidak mampu, maka kasus dapat dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri atau Kejaksaan Agung.
Namun, Polri belum menyatakan sikap terkait bunga amar putusan terkait kasus Century tersebut. "Kita analisis dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.
Advertisement
Polri, lanjut dia, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Baik pada kasus Century ini atau lainnya, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dulu.
"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ucap Iqbal.
Putusan PN Jaksel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian yang dilayangkan MAKI. Selain melanjutkan proses penyidikan, KPK juga diperintahkan menersangkakan mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wapres Boediono ss.
"Dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim tunggal Effendi Mukhtar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement