Ketua DPR Minta Penanganan Kasus Century Tidak Gaduh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus KPK harus tindak lanjuti kasus Century.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2018, 07:03 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet turut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut tuntas kasus Bank Century. Dia berharap penyelesaian kasus ini tidak dibuat gaduh. 

"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaian nya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Menurut dia, putusan PN Jaksel itu juga memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum dari kasus Century yang sempat menyita perhatian masyarakat. Demi menciptakan suasana kondusif, ia menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut pada KPK.

"Maka statement saya adalah bahwa kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang bersangkutan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap Bamsoet. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan/bailout Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wapres Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pansus

Skandal Bank Century sempat menyita banyak perhatian beberapa tahun belakangan. Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya Boediono menjadi bulan-bulanan dalam kasus tersebut meski tengah berkuasa.

DPR sempat membentuk Pansus Century, sejumlah pejabat era pemerintahan SBY bahkan Boediono dipanggil untuk memberikan keterangan. Lawan politik SBY menduga, duit Rp 6,7 triliun mengalir ke pemenangan SBY-Boediono di Pilpres 2009.

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya