Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Bandung Barat Abu Bakar.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat.
Advertisement
"Penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di kavling K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Tiga tersangka itu sudah keluar dari gedung KPK Jakarta pada Kamis dini hari usai menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, tiga tersangka itu diamankan KPK di Bandung Barat dalam operasi tangkap tangan, Selasa 12 April 2018. KPK lalu mengumumkan ketiganya bersama Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.
Suap untuk Biaya Kampanye
Weti, Adityo dan Bupati Abu Bakar diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Asep diduga merupakan pihak pemberi suap. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta.
KPK menduga uang suap itu digunakan Abu Bakar untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang mengikuti Pilbup Bandung Barat. Salah satunya yaitu, untuk membayar survei Pilkada sang istri.
Elin Suharliah mencalonkan diri sebagai bupati Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sunjaya sebagai wakilnya. Keduanya diusung oleh tiga partai yakni PDIP, PPP, dan PKB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement