Hari Pertama Kerja, Pengganti Zumi Zola Larang Kepala Dinas Keluar Daerah

Pengganti Zumi Zola, Fachrori Umar yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jambi mewanti-wanti agar kepala dinas tetap berada di tempat untuk memperbaiki kinerja dan laporan keuangan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 12 Apr 2018, 09:29 WIB
Fachrori Umar (peci hitam) saat menerima SK penunjukkan sebagai Plt Gubernur Jambi untuk menjalankan tugas-tugas yang selama ini diemban Zumi Zola. (Dok. Humas dan Protokol Pemprov Jambi/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Status Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi kini menjadi nonaktif setelah ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar, pada Senin malam, 9 April 2018.

Beberapa jam setelahnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi untuk menjalankan tugas yang selama ini diemban Zumi Zola. Sosok yang ditunjuk Kemendagri adalah Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Kini, mantan hakim tinggi agama itu resmi menyandang status Plt Gubernur Jambi.

Usai menerima Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Jambi di kantor Kemendagri, pada Selasa, 10 April 2018, Fachrori Umar langung kembali ke Jambi.

Memasuki hari pertama kerja sebagai Plt Gubernur Jambi pada Rabu, 12 April 2018, Fachrori Umar menegaskan kondisi Jambi tetap aman-aman saja pascapenahanan Zumi Zola oleh penyidik KPK.

Hari itu, Fachrori memulai tugasnya sebagai Plt Gubernur Jambi dengan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Kita tetap optimistis mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan itu yang kita kejar, sebelumnya juga WTP," ujar Fachrori.

Menurutnya, salah satu temuan dalam pemeriksaan itu adalah aset SMA/SMK. Di mana sebelumnya, aset tersebut di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, saat itu, mulai dari pengelolaan dana BOS serta aset SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi.

"Ada beberapa hal harus diperbaiki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi Kepala OPD (Kepala Dinas) harus berada di tempat, jangan keluar-keluar daerah, harus membenahi serta melengkapi kekurangan administrasi," Fachrori menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetap Jalankan Visi Zumi Zola

Zumi Zola bersama Fachrori Umar menggelar keterangan pers memperingati dua tahun masa kepemimpinannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. (Dok. Humas dan Protokol Pemprov Jambi/B Santoso)

Meski Zumi Zola kini berstatus tahanan KPK, Fachrori Umar menjamin, visi dan misi Zumi Zola, yakni "Jambi Tuntas 2021", tetap menjadi target utama untuk diselesaikan. Salah satunya adalah melaksanakan percepatan pembangunan di Provinsi Jambi.

Agar visi dan misi itu benar-benar tercapai tepat waktu, Fachrori Umar menegaskan agar seluruh OPD di Jambi terus berkoordinasi dengan baik agar jalannya roda pemerintahan di Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Visi dan misi "Jambi Tuntas 2021" sebelumnya disusun oleh Zumi Zola bersama Fachrori Umar usai resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada awal 2016 lalu. Salah satu program yang paling dikenal dalam visi dan misi itu adalah pemberian bantuan alat berat berupa ekskavator untuk setiap kecamatan di Provinsi Jambi.

"Visi dan misi 'Jambi Tuntas 2021' itu tetap menjadi prioritas," Fachrori menegaskan. 


4 Tugas Penting Plt Gubernur Jambi

Hari pertama sebagai Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar menerima LHP BPK Provinsi Jambi. (Dok. Humas dan Protokol Pemprov Jambi/B Santoso)

Dalam penyerahan SK Plt Gubernur Jambi pada Selasa sore, 10 April 2018 di Gedung A Kemendagri di Jakarta, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang dibacakan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, penunjukan Plt Gubernur Jambi adalah untuk menghindari kekosongan kepemimpinan daerah. Serta, menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, ada empat tugas dan wewenang yang diemban Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah (Perda). Lalu keempat adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa Plt Gubernur Jambi adalah wakil pemerintah pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan seluruh bupati/wali kota dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Plt Gubernur Jambi, harus mampu mengubah pola pikir budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan publik yang terbaik demi kepentingan masyarakat," ujar Mendagri dalam surat yang dibacakan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya