Liputan6.com, Jakarta Kasus magang palsu yang terjadi di SMK Kendal ternyata tidak benar. Kepala SMKN 5 Kendal dan SMK PGRI I Kendal mengungkapkan, nota kesepahaman (MoU) dengan PT Sofia Sukses Sejati bukanlah program magang, tetapi penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Perjanjian tersebut dilakukan seluruh SMK di Kendal, baik negeri maupun swasta. Siswa yang dikirimkan ke luar negeri itu adalah siswa baru lulus, yang berusia di atas 18 tahun. Artinya, bukan termasuk kategori usia anak.
Namun, MoU yang dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan setempat, menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (12/4/2018).
Pihak sekolah juga mengaku tidak pernah tahu perjanjian kontrak antara siswanya dengan PT Sofia. Kontrak langsung ditandatangi oleh si anak dengan pihak PT Sofia.
KPAI menilai proses penyaluran tenaga kerja sangat tidak lazim karena dapat berpotensi terjadi eksploitasi anak. Agar proses penyaluran aman, KPAI memberikan beberapa saran.
Saran KPAI disampaikan dalam pertemuan KPAI dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, sekaligus perwakilan beberapa SMK di Kendal yang melakukan MoU dengan PT Sofia Sukses Sejati.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di jalan Pemuda, Kota Semarang pada 10 April 2018.
Simak video menarik berikut ini:
Sosialisasi program
Pertama, KPAI berpandangan, model MoU yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan PT Sofia tidak terulang (tanpa sepengetahuan sekolah). Ini dapat mencegah para lulusan SMK mengalami eksploitasi dan perdagangan orang.
KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah mensosialisasikan sekaligus melakukan pengawasan terkait program-program penyaluran tenaga kerja. Program itu mungkin saja di lakukan oleh SMK-SMK lain di berbagai daerah di Indonesia.
Advertisement
Koordinasi pihak terkait
Kedua, KPAI mengamati, potensi terjadinya eksploitasi dan perdagangan orang dalam kasus penyaluran tenaga kerja SMK ke luar negeri tetap harus diwaspadai. Misal, proses perekrutan dan pengawasan siswa di tempat tujuan kerja.
Sebaiknya, sekolah dan pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas tenaga kerja provinsi. Hal ini memastikan proses penyaluran terbukti legal dan sesuai dengan kontrak kerja.
Tingkatkan kewaspadaan
Ketiga, fakta yang memprihatinkan selama proses penyaluran tenaga kerja pada 2016, yang patut diduga praktik eksploitasi.
Pernah terjadi penyekapan selama dua bulan, gaji bulanan tidak sesuai kontrak kerja, dan perbedaan lokasi kerja. Untuk itu, berbagai pihak perlu meningkatkan kewaspadaan.
Advertisement