MAKI: Putusan Praperadilan Century Bisa Penjarakan Pimpinan KPK

Dalam putusan praperadilan kasus Century, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 12 Apr 2018, 11:47 WIB
Ilustrasi Bank Century

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengultimatum pimpinan KPK. Ia mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.

Tuntutan itu menyusul putusan praperadilan kasus Century Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. yang memenangkan MAKI.

"Saya bisa memenjarakan pimpinan KPK dengan putusan ini," kata Boyamin ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/4/2018) malam.

Dalam putusan praperadilan kasus Century, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Boyamin memberi waktu KPK tiga bulan ke depan. Bila tidak ada tersangka baru, berbekal putusan praperadilan Century, ia akan melaporkan pimpinan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, pembiaran kasus berlarut-larut bisa dikategorikan pelanggaran tersebut. Terlebih, sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penyidikan kasus Century dilanjutkan.

"Saya serius minta kasus Century diusut," ia menegaskan.


Tak Gaduh

DPR Harap Tak Ada Perppu UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century kooperatif. Pernyataan Bamsoet ini sebagai respons atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah nama lain dalam kasus Century.

"Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat kooperatif memberikan keterangan kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Bamsoet, Rabu 11 April 2018.

Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Bank Century seperti Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK. Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya