Patroli, Jember - Tiga orang tewas akibat terseret ombak di Pantai Paseban, Jember, Jawa Timur. Mereka bagian dari 14 orang peserta ritual penyembuhan penyakit. Alih-alih sembuh, justru aktivitas penyembuhan di pantai itu menelan korban jiwa.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (12/4/2018), di pinggiran Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Jember sejumlah aparat kepolisian dibantu warga mengevakuasi dua jenazah, yang kemudian diketahui bernama Supri 57 tahun dan Ahmad 22 tahun.
Advertisement
Kedua warga tersebut berasala dari Desa Roto Suko, Kecamatan Krucil, Probolinggo ditemukan dalam kondisi terapung di pantai.
Petugas parkir di pantai-pantai mengatakan, malam sebelum keduanya ditemukan tewas, Supri dan Ahmad, bersama sejumlah orang warga Probolinggo, datang ke pantai untuk menjalani ritual penyembuhan penyakit.
Berbekal keterangan sejumlah saksi, keesokan harinya Tim Sar bersama polisi mencari Sunari 22 tahun, orang ketiga yang ikut terseret ombak dan belum ditemukan. Pencarian dilakukan dengan menyisir garis pantai, hingga ke tengah laut.
Selain itu, pencarian baru menuai hasil pada hari ketiga, setelah seorang nelayan melapor, bahwa ia melihat sosok mayat manusia di pinggir pantai, dalam kondisi mulai membusuk dan tanpa busana. Setelah melalui proses identifikasi, jenazah langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
Sementara, kasus ini terus diusut pihak kepolisian Jember. Seluruh peserta ritual yang selamat dimintai keterangan dan juga keluarga korban.
Adapun Usnan, yang membawa para korban ke Pantai Paseban, sempat tak memenuhi panggilan polisi.
"Karena dari dalam ritual maut tersebut, ada dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ustaz 'U' yang saat ini masih lari dan kita harapkan kepada Ustaz 'U' untuk segera dilakukan pemeriksaan keterangan sebagai saksi dulu,"ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana.
Usnan baru ditemukan polisi sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam lalu. Sejauh ini usnan masih berstatus saksi, karena polisi belum menemukan unsur tindak pidana pada pria berusia 30 tahun ini.
Kemudian muncul pula permintaan dari keluarga peserta ritual, agar kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.