Liputan6.com, Cirebon - Polemik mengenai pengaduan sejumlah budayawan terkait penggantian lantai bagian teras Gedung Negara Cirebon di Jalan Raya Siliwangi, terus bergulir. Menurut, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Jawa Barat, perbaikan tersebut tidak menghilangkan keaslian gedung.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Sosial (Kabid Kesos) BKPP Wilayah III Jawa Barat, Andi Mahidi menjelaskan, rehabilitasi bangunan tersebut lantaran kondisinya cukup mengkhawatirkan. Bahkan, beberapa lantai marmer sudah keropos dan membahayakan.
Beberapa kasus kecelakaan kecil pernah dialami warga yang berkunjung ke Gedung Negara yang bersejarah ini.
"Pernah waktu itu ada anak TK ke sini pas naik tangga teras kejeblos dan kakinya luka," ucap Andi, Kamis (12/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan pula, rehabilitasi tersebut merupakan kegiatan kecil yang dilakukan internal BKPP. Atas kekhawatiran tersebut, Kepala BKPP meminta untuk memperbaiki lantai yang ada di teras gedung.
Andi mengaku, keputusan untuk merehab bagian dari gedung bersejarah tersebut karena pernah mendapat masukan dari Pasukan Pengawal Kepresidenan (Paspampres) yang mengawal kedatangan Mufidah, istri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu, Paspampres meminta untuk memperbaiki lantai bagian teras depan yang sudah rusak.
"Beberapa kali pejabat negara datang meminta untuk memperbaiki lantai yang rusak baru kali ini kami perbaiki dan tidak ada yang berubah," ujarnya.
Ia mengakui kegiatan perbaikan cagar budaya tersebut tidak melalui koordinasi dengan dinas terkait. Alhasil, wajar ketika menuai respons dan kecaman para budayawan serta sejumlah tokoh masyarakat lain di Cirebon.
Namun demikian, Andi menganggap perbaikan lantai teras Gedung Negara tersebut tidak merusak bangunan aslinya.
"Hanya banyak lantai pecah bolong ada yang kami tambal ada yang diganti itu saja," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Budayawan Meradang
Andi menjelaskan, ada kesalahan komunikasi antara budayawan dan pengelola BKPP Cirebon. Karena itu, dia meminta agar para budayawan Cirebon untuk bisa meredam amarah mereka terkait dugaan kelalaian yang dilakukan BKPP.
"Saya ucapkan terima kasih kepada budayawan yang sudah memberi masukan kepada kami," sebut dia.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati budaya di Cirebon mengadukan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) R. Haryadi Wargadibrata kepada kepolisian resor (polres) dan kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Aduan tersebut terkait adanya penggantian lantai marmer teras Gedung Negara Cirebon di Jalan Raya Siliwangi. Lima anak tangga masing-masing sepanjang lebih dari 10 meter diganti dengan lantai berbahan batu alam.
Salah seorang pemerhati seni dan budaya Cirebon Jajat Sudrajat mengatakan, BKPP diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya.
"Tepatnya di Pasal 77 Undang-Undang Cagar Budaya dan juga (diduga) melanggar Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon," ucap Jajat, Rabu, 11 April 2018.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang-Undang Cagar Budaya, setiap bangunan peninggalan sejarah memiliki perlakuan khusus. Terutama jika akan dilakukan perbaikan.
Dia mengaku, BKPP sebagai pengelola Gedung Negara tidak berkoordinasi dengan instansi terkait di Cirebon hingga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Advertisement