Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalin kerja sama dengan Dewan Pers untuk mewujudkan pemberitaan yang ramah anak di media massa. Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis (12/4/2018).
"Dengan adanya komitmen bersama, pemberitaan bisa sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan berita yang disajikan bersifat informatif dan edukatif untuk anak," kata Ketua KPAI Susanto di kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Menurut Susanto, selama ini pemberitaan terkait isu anak meningkat di media massa. Tak dimungkiri, hal ini bisa memberikan manfaat.
Pemberitaan Soal Anak
Namun, KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban, saksi atau pelaku pidana yang identitasnya tidak dilindungi. Misalnya video atau foto anak tidak diburamkan serta menyampaikan informasi terkait anak secara rinci (sekolah, nama ibu, alamat rumah). Hal tersebut melanggar pasal 19 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).
Dampak dari pemberitaan yang tidak ramah anak tersebut bisa tidak terduga. Misalnya saja anak tersebut harus menanggung malu seumur hidup atau mendapat stigma dari lingkungan sekitar. Ada juga anak yang mendapat bullying sampai harus pindah sekolah atau rumah karena pemberitaan yang mengekspose identitas anak.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di kesempatan yang sama menyambut baik nota kesepahaman dengan KPAI ini. Salah satu bentuk aksi nyata dari nota kesepahaman ini bakal dibuat pedoman bagi wartawan saat meliput anak.
Advertisement