Masih Layak Pakai, Aktivis Makassar Anggap Mubazir Revisi UU Lalu Lintas

Ratusan aktivis gelar aksi damai tolak revisi UU Lalu Lintas dan Sejumlah pakar serta aparat kepolisian adakan seminar membahas Revisi UU Lalu Lintas.

oleh Fauzan diperbarui 13 Apr 2018, 00:07 WIB
Aktivis di Makassar Bagikan Mawar Putih (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Makassar - Ratusan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang Negara (AMPUN) menggelar aksi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (12/4/2018) siang.

Aksi berupa pembagian mawar putih kepada pengguna jalan sambil membentangkan spanduk sepanjang 100 meter. Hal itu dilakukan untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angukatan Jalan.

Andi Nursan Adil, koordinator aksi tersebut menilai Komisi V dan Komisi III DPR RI hanya melakukan pemborosan anggaran untuk merevisi undang-undang yang sebenarnya masih layak untuk tetap diterapkan.

"Rencana Perubahan setiap Undang-Undang itu membutuhkan biaya yang besar, tentunya ini adalah suatu pemborosan anggaran negara, apalagi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini masih sangat layak, " kata Andi Nursan Adil saat ditemui ditengah-tengah aksinya. Kamis (12/4/2018) siang tadi.

Apalagi, kata dia saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan dalam kondisi darurat undang-undang, sehingga tidak perlu adanya pembahasan dan penghapusan undang-undang yang masih berlaku.

"Yang jelas bangsa ini belum dalam keadaan situasi darurat lalu lintas dan angkutan jalan yang berdampak pada runtuhnya sendi-sendi kehidupan bernegara," ucapnya.

Solusinya, menurut Andi Nursan, jika dianggap belum tereduksi dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang sifatnya teknis, pemerintah bisa memberikan solusi melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

"Hal ini jauh lebih efektif karena dapat mengurangi beban negara dana pembiayaan revisi RUU yang sifatnya mubazir," ucapnya.

Saksikan video menarik berikut :

 


Pakar Nilai Revisi UU Lalu Lintas Tidak Perlu

Seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online (Fauzan/Liputan6.com)

Sementara itu, beberapa waktu lalu sebuah seminar Angkutan Umum Online terkait permasalahan dan pananganannya juga pernah digelar di Kota Makassar. Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Umar Septono dan seluruh pejabat utamanya serta sejumlah pakar transportasi.

Dalam kesempatan itu, Umar Septono mengatakan bahwa Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kendaraan bermotor tidak dalam trayek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sudah cukup untuk menutupi dan mengakomodasi kekurangan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah Transportasi Online sudah diakomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online di Sulsel, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan Undang-undang," kata Umar Septono dalam kegiatan seminar itu.

Senada dengan Kapolda Sulsel, pakar transportasi, Lambang Basri mengungkapkan kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah diatur dalam Permenhub Tahun 2017.

"Yang jelas revisi itu menurut saya tidak beralasan, tidak perlu, dan hanya pemborosan semata," ucapnya.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Muin, juga mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 sudah cukup memadai untuk mengakomodasi angkutan umum maupun online, tinggal dijabarkan sesuai dengan pasal 157 Undang-Undang Lalu Lintas. Dengan demikian tidak perlu lagi ada perubahan.

"Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah transportasi online sudah diakomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan Undang-undang," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya