Liputan6.com, Jakarta - Keluarga terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, Nadia Mulya dan Anne Mulya, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Kamis 12 April. Keduanya didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin selaku penggugat kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu. Saya lampiri putusan praperadilan," ujar Boyamin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Boyamin meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan agar segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.
Secara pribadi, Boyamin mengaku memberi waktu tiga bulan kepada KPK untuk memulai penyidikan atau menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Jika tak menjalani permintaannya atau putusan PN Jaksel, Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain.
"Jadi kalau ganti ruginya Century Rp 8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," jelasnya.
Anak Budi Mulya, Nadia Mulya juga meminta KPK bersikap adil dalam menuntaskan kasus korupsi Century. Selain itu, dia juga berharap penyidik dapat mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,012 triliun tersebut.
"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram, seperti kata Rizal Ramli itu (istilahnya) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Budi Mulya Dipenjara 15 Tahun
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Advertisement