Liputan6.com, Jakarta - SH serta EF, dua wanita Warga Negara Malaysia diamankan petugas gabungan dari bea dan cukai beserta Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sehari kemudian, petugas juga mengamankan GH, wanita asal Malaysia di tempat yang sama, di terminal tiga kedatangan Bandara Soekarno Hatta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/4/2018), ketiganya diamankan setelah terbukti akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram yang disembunyikan dalam bra dan pembalut yang dikenakan para pelaku.
Advertisement
Dari pengembangan penangkapan ini, petugas mengamankan lima Warga Negara Indonesia yang berperan sebagai pengendali serta penerima barang.
"Selain pelaku, kita juga sudah mengamankan enam pelaku lainnya di berbagai daerah. Kita juga sudah mengamankan satu pelaku utama yang mengendalikan semua proses pengiriman ini," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes A Yusep Gunawan.
Polisi juga mengatakan akan terus mendalami jaringan Malaysia ini karena sudah dua kali petugas mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Para pelaku kini terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.