Ketua MPR Prihatin Putusan PN Jaksel soal Kasus Century

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap mantan Wapres Boediono cs terkait kasus Century.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Apr 2018, 06:11 WIB
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengaku prihatin atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar yang memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus Century. Terlebih, hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

"Tentu saja prihatin membaca itu, saat itu saya menjadi menteri dan wapresnya Pak Boediono. Saya kira sudah selesai waktu itu, tapi ternyata muncul lagi," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 11 April 2018.

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyerahkan hal tersebut kepada KPK. "Biarlah menjadi bagian KPK untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan di pengadilan negeri," ucap Zulkifli.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Pada perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas kasus Century.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segera Gelar Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera gelar perkara kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Pimpinan KPK bersama penyidik dan penuntut akan mengadakan pertemuan membahas nasib mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

‎"Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. ‎Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Hal tersebut disampaikan Saut menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.

Hakim juga menerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK diminta menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Saut mengklaim sebelum adanya putusan itu, pihaknya sudah membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Bahkan, pembahasan itu sudah mengerucut pada peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut.‎

"Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," ucapnya.

Dia mengaku penanganan perkara ini sempat terkendala dengan sumber daya manusia KPK yang terbatas. Namun, Saut memastikan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini, termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat. Jadi nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa, tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya