Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati dan menerima keputusan PTUN terkait dimenangkannya gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan keputusan hakim ini, PKPI dinyatakan bisa mengikuti pemilu 2019 bersama belasan partai politik lainnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/4/2018), kendati begitu, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim tersebut. Saat ini, KPU segera melakukan rapat pleno sekaligus menyusun jadwal untuk pengambilan nomor urut peserta pemilu bagi PKPI.
Advertisement
"KPU dalam waktu dekat akan membuat laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sidang sengketa proses pemilihan umum di PTUN Jakarta," kata Komisioner KPU Arief Budiman.