Liputan6SCTV, Jakarta - Sebuah video prank atau gurauan menjadi pocong viral di media sosial. Alih-alih mengundang tawa, aksi ini justru dikecam. Bahkan para remaja yang menjadi pelaku terancam sanksi pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar, mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Jika membahayakan, bisa saja dikenai sanksi pidana.
Advertisement
Simak berita selengkapnya di Liputan6 Siang SCTV, pukul 12.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan melalui live streaming, klik di sini.