Boediono: Saya Berusaha Mengatasi Krisis Ekonomi 2008

Boediono menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan terhadapnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Apr 2018, 13:14 WIB
Mantan Wakil Presiden Boediono. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan terhadapnya. Dia mengatakan pada 2008 itu, dia hanya berupaya mengatasi krisis di Indonesia.

Pada tahun yang sama, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century terjadi dan sejak saat itu dia disebut-sebut terlibat kasus tersebut.

"Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa. Dan kesempatan ini saya dapat, sewaktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar global financial crisis pada tahun 2008," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018).

Dia mengaku telah memberikan yang terbaik untuk melepaskan bangsa dari masa krisis kala itu. Hingga akhirnya, upaya itu membuahkan hasil memuaskan.

"Alhamdulillah, kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997-1998," kata Boediono.

Namun, dia akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum agar kasus Century dapat terang di mata publik.

"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," Boediono menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. 

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 10 April 2018.

KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. 

Pada amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya