FOTO: Deisti Astriani Tagor Tahan Haru Dengar Nota Pembelaan Setya Novanto

Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menahan haru saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 13 Apr 2018, 14:38 WIB
Deisti Astriani Tagor Tahan Haru Dengar Nota Pembelaan Setya Novanto
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menahan haru saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menahan haru saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menahan haru saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya