Setya Novanto Merasa Dijebak Johannes Marliem

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merasa dijebak oleh Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 18:13 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disela-sela sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merasa dijebak oleh Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Johannes merupakan orang yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP.

"Dengan melihat fakta persidangan bahwa sejak awal saudara Johannes Marliem dengan maksud tertentu dengan telah sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," kata Setya Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Selain itu, Setya Novanto menyesal telah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, di Hotel Gran Melia Kuningan.

"Saya sungguh menyesali pertemuan di Hotel Gran Melia Kuningan. Jika saja saya tidak bersedia ditemui saudara Andi Agustinus, Irman, dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," ucap Novanto.

Dia pun mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan proyek e-KTP dengan anggaran 2011-2013. Terlebih, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain.

"Adapun kronologi pertemuan-pertemuan yang melibatkan saya sebagaimana telah saya sampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa, tidak menggambarkan ataupun membuktikan pertemuan-pertemuan itu untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," kata Setya Novanto seperti dilansir Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya