PT Nindya Karya Siap Patuhi Proses Hukum dalam Kasus Dermaga Sabang

Perusahaan BUMN PT Nindya Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 13 April 2018.

oleh Bawono Yadika diperbarui 14 Apr 2018, 12:30 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan konstruksi PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2004-2011 oleh KPK pada Jumat 13 April 2018.

PT Nindya Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang tersandung dalam kasus korupsi.Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi tersebut. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2018).

Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan Heru Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dan kawan-kawan bersalah dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

Proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja sama Operasi yang dinamakan Nindya–Sejati, JO.

Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.

 


Akan kooperatif

Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S

PT Nindya Karya (Persero) berjanji akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan. Perusahaan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini. Selain itu, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh perusahaan.

PT Nindya Karya pun senantia berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan berlaku.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan, manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat (14/04/2018).

Terlebih, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya