Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Karaoke Sense, Mangga Dua, Jakarta Utara karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Tempat karaoke itupun tidak beroperasi lagi.
Penelusuran Merdeka.com di lokasi, Sabtu (14/4/2018), belum terpampang tanda penyegelan di sekitar Sense. Salah satu petugas keamanan membenarkan bahwa Karaoke Sense sudah tak beroperasi lagi sejak digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Sense sudah enggak operasional lagi Pak, sudah enggak," kata Satpam tersebut di lokasi.
Petugas keamanan itu juga mengaku pengelola Sense tidak ada di lokasi. Dia juga melarang untuk mengambil gambar di Karaoke Sense.
Tak lama kemudian, seorang satpam keluar dengan wajah gelisah. Bagian humas Karaoke Sense pun disebutnya tidak ada di tempat.
"Enggak tahu, enggak ada (humasnya). Saya yang jaga di sini," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, menggerebek Sense Karaoke, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 36 orang terdiri dari pengunjung dan karyawan.
Menindaklanjuti langkah BNN, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat tersebut 12 April 2018.
"Kan kita sudah terima surat dari dinas pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat 13 April 2018.
Sementara itu, pada perkembangannya, BNN menetapkan enam dari 36 orang ini sebagai tersangka. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan hal itu, Cawang, Jakarta Timur, Jumat siang.
"Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu WNA dan lima WNI," kata Arman.
Dia mengatakan, enam orang ini ditemukan sedang melakukan transaksi narkoba saat penggeledahan Rabu lalu. Transaksi dilakukan di ruang karaoke. Ada beberapa jenis narkoba yang ditemukan dan disita BNN sebagai barang bukti yaitu ganja, ekstasi, amphetamin, dan narkoba dalam jumlah kecil dan bentuk cair.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement