Sri Mulyani Percepat Pengajuan Insentif Bebas Pajak bagi Investor

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan tax holiday bagi investor. Jadi berapa hari?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2018, 11:21 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mempermudah dan mempercepat pengajuan tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari lima bulan menjadi paling cepat lima hari saja. Harapannya agar lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir.

Revisi syarat maupun pengajuan insentif bebas pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Dari sisi substansi insentifnya, dipastikan pengurang pajaknya 100 persen (dibandingkan dengan range 10-100 persen tergantung keputusan Menkeu di PMK lama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/4/2018).

"Jangka waktunya juga lebih pasti dibandingkan ketentuan sebelumnya," dia menambahkan.

Lebih jauh Hestu Yoga menjelaskan, PMK Nomor 35 Tahun 2018 ini juga mempermudah dan menyederhanakan prosedur pengajuan tax holiday. Pada aturan yang lama PMK Nomor 159 Tahun 2015, sambungnya, pengajuan dimulai di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk selanjutnya dilakukan kajian dengan melibatkan kementerian terkait.

Kemudian, rekomendasi BKPM kepada Menkeu akan ditindaklanjuti dengan komite verifikasi lagi sebelum ditetapkan oleh Menkeu. Proses pengajuan tersebut membutuhkan waktu nyaris lima bulan.

"Proses itu bisa memakan waktu 145 hari dan bisa saja ditolak," tegas Hestu Yoga.

Namun di PMK baru berbeda. Dia melanjutkan, pengajuan insentif pengurang pajak atau bebas pajak ke BKPM untuk diteliti aspek formalnya saja.

"Selanjutnya diteruskan ke Menkeu untuk diberikan penetapan dalam jangka waktu lima hari, sepanjang kriteria terpenuhi. Jadi kita berikan kepastian di awal secara sederhana dan cepat bagi investor untuk mendapatkan fasilitas ini," terang Hestu Yoga.

 

 


Tak Ada Potensi Kehilangan Setoran Pajak

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2018, Wajib Pajak atau Badan Usaha yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen harus memenuhi kriteria di antaranya industri pionir, merupakan penanaman modal baru, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 500 miliar, dan bertatus sebagai badan hukum Indonesia.

Oleh karena itu, Hestu Yoga mengaku, tidak ada potensi kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif pajak tersebut.

"Ini kan investasi baru, jadi tidak ada loss dari penerimaan pajak yang eksisting," ujarnya.

Justru dengan kegiatan penanaman modal baru ini, katanya, dengan memanfaatkan insentif tax holiday tersebut terutama karena sektor atau industrinya memiliki eksternalitas tinggi, negara akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak.

"Kita malah akan dapat tambahan penerimaan pajak dari berkembangnya industri atau sektor turunan, seperti dari PPN, PPh Pasal 21 Karyawan dan PPh potongan pungut lainnya yang memang tetap harus terutang," tandas Hestu Yoga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya