Liputan6.com, Jakarta: Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1980-an, larutan penyegar produksi PT Sinde Budi Sentosa muncul sebagai pioner obat panas dalam di pasar Indonesia. Selama puluhan tahun, larutan penyegar yang terkenal dengan simbol badak ini mampu tumbuh dan berkembang hingga menjadi produk andalan Sinde.
Pada 1978, PT Sinde Budi Sentosa menerima lisensi untuk penggunaan merek dagang cap Kaki Tiga dari Wen Ken Drug Singapore. Namun, lantaran persyaratan yang diminta pemilik merek Kaki Tiga begitu berat, PT Sinde Budi Sentosa memutuskan memproduksi larutan penyegar cap Badak.
"Perubahan ini adalah non teknis, pemberi lisensi dari Singapura Wen Ken kepada Sinde Budi Sentosa memberatkan dari segi hukum dan lainnya. Maka manajemen Sinde Budi Sentosa mengambil keputusan ganti merek logo dari cap Kaki Tiga menjadi cap Badak," kata Presiden Direktur perusahaan tersebut, Budi Yuwono, dalam tayangan Usaha Anda, Sabtu (23/7).
Menurut Budi, belakangan ini ada produk yang menjiplak larutan penyegar cap Badak. Ia pun mengimbau konsumen di Indonesia jangan terkecoh. Caranya, dengan melihat logo Sinde dan gambar pada produk Sinde Budi.
PT Sinde Budi Sentosa merupakan perusahaan farmasi yang memproduksi dengan fasilitas modern seusai dengan standar Good Manufacturing Practice. Sinde juga telah mendapat pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia dengan dikeluarkannya sertifikat halal pada 2007.
"Semua produk yang mendapat sertifikat halal sudah sesuai standar SOP. Artinya kalau Sinde sudah mendapat sertifikat halal sudah jelas layak untuk dikonsumsi karena dia pun mendapat izin dari badan POM untuk izin edar," ujar Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Usmena Gunawan.
Bagi setiap konsumen loyal diharapkan jeli dalam memilih larutan penyegar yang akan dikonsumsi. Konsumen setia Sinde tak perlu khawatir dengan perubahan merek karena formula yang digunakan tetap sama.(ASW/IAN)
Pada 1978, PT Sinde Budi Sentosa menerima lisensi untuk penggunaan merek dagang cap Kaki Tiga dari Wen Ken Drug Singapore. Namun, lantaran persyaratan yang diminta pemilik merek Kaki Tiga begitu berat, PT Sinde Budi Sentosa memutuskan memproduksi larutan penyegar cap Badak.
"Perubahan ini adalah non teknis, pemberi lisensi dari Singapura Wen Ken kepada Sinde Budi Sentosa memberatkan dari segi hukum dan lainnya. Maka manajemen Sinde Budi Sentosa mengambil keputusan ganti merek logo dari cap Kaki Tiga menjadi cap Badak," kata Presiden Direktur perusahaan tersebut, Budi Yuwono, dalam tayangan Usaha Anda, Sabtu (23/7).
Menurut Budi, belakangan ini ada produk yang menjiplak larutan penyegar cap Badak. Ia pun mengimbau konsumen di Indonesia jangan terkecoh. Caranya, dengan melihat logo Sinde dan gambar pada produk Sinde Budi.
PT Sinde Budi Sentosa merupakan perusahaan farmasi yang memproduksi dengan fasilitas modern seusai dengan standar Good Manufacturing Practice. Sinde juga telah mendapat pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia dengan dikeluarkannya sertifikat halal pada 2007.
"Semua produk yang mendapat sertifikat halal sudah sesuai standar SOP. Artinya kalau Sinde sudah mendapat sertifikat halal sudah jelas layak untuk dikonsumsi karena dia pun mendapat izin dari badan POM untuk izin edar," ujar Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Usmena Gunawan.
Bagi setiap konsumen loyal diharapkan jeli dalam memilih larutan penyegar yang akan dikonsumsi. Konsumen setia Sinde tak perlu khawatir dengan perubahan merek karena formula yang digunakan tetap sama.(ASW/IAN)