Pengusaha Karaoke Palembang Minta Izin Operasional Selama Ramadhan

Selama Bulan Ramadhan, pengusaha karaoke keluarga Palembang meminta izin operasional.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Apr 2018, 22:07 WIB
Para pengunjung karaoke keluarga di Palembang menikmati fasilitas bernyanyi bersama (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Asosiasi Karaoke Keluarga di Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, agar memberi izin operasional selama bulan Ramandhan mendatang.

Hendra, Ketua Asosiasi Karaoke Keluarga Palembang mengatakan, pembatasan operasional selama bulan Ramadhan setiap tahunnya, berimbas pada pendapatan para karyawannya.

Meskipun libur, para karyawan karaoke keluarga memang mendapatkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi mereka tidak bisa mendapatkan uang tambahan, seperti tip dari pengunjung.

“Kita juga harus membayar royalti ke pemilik lagu secara rutin,” ujarnya kepada Liputan6.com, usai menggelar audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota (Wako) Palembang Ahmad Najib, saat ditulis Sabtu (14/4/2018).

“Ini merupakan aspirasi dari para karyawan dari 13 karaoke keluarga di Palembang. Kita berharap Pemkot Palembang memberi kelonggaran mulai tahun ini,” ucapnya.

Karaoke keluarga yang disediakan, merupakan sarana hiburan keluarga, dan berbeda dengan jenis karaoke lainnya. Fasilitas karaoke keluarga di Palembang juga sangat transparan, sehingga para karyawan bisa terus memantau aktifitas pengunjung selama berkaraoke.

“Kalau karaoke lainnya ada yang disediakan restoran dan pemandu karaoke. Kalau usaha kami, memang diperuntukkan bagi keluarga, pintu dan kacanya juga transparan jadi bisa menghindari aktifitas yang dilarang,” katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kebijakan Kemenag

Pjs Wako Palembang Ahmad Najib (Liputan6.com / Nefri Inge)

Mereka juga menjamin tidak ada penggunaan narkoba oleh para pengunjung karaoke keluarga. Terlebih praktik yang menyimpang dan dilarang agama.

Menurut Pjs Wako Palembang Akhmad Najib, peraturan tersebut merupakan kebijakan Kementrian Agama (Kemenag), agar tidak mengganggu ibadah umat Islam.

“Kita belum bisa memutuskan, akan dirapatkan dan dikaji dengan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Palembang Alex Ferdinandus mengungkapkan, permintaan asosiasi pengusaha karaoke keluarga tersebut belum bisa dipenuhi, karena harus disepakati bersama.

"Memang setiap tahun seluruh tempat hiburan tanpa terkecuali harus tutup. Karena tidak ada yang bisa menjamin, tidak akan ada perbuatan menyimpang," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya