Liputan6.com, Kabupaten Bandung - Seakan tak pernah jera, ratusan orang menjadi korban, bahkan puluhan di antaranya tewas. Status kejadian luar biasa (KLB) miras di Jawa Barat juga telah ditetapkan. Namun, ratusan botol miras tanpa izin dan dua drum plastik berisi ratusan liter minuman keras oplosan di Lampung kembali disitas petugas.
Di Indramayu, Jawa Barat, tiga orang menjadi tersangka dengan barang bukti hampir seribu botol miras dan ratusan liter tuak disita dari lokasi pembuatannya. Di Grobogan Jawa tengah, delapan ribu liter miras juga diamankan petugas.
Advertisement
Seakan membenarkan dugaan, bisnis miras oplosan membawa keuntungan besar bagi pemiliknya. Sebuah rumah mewah lengkap dengan kolam renang di Cicalengka Kabupaten Bandung, terbukti sebagai pabrik pembuatan miras ilegal.
Sang pemilik bahkan membangun sebuah bungker khusus untuk mengelabuhi petugas. Di rumah ini, 224 dus minumam oplosan siap edar disita tak terkecuali alkohol, minuman berenergi, dan alat lainnya untuk membuat minuman oplosan.
Tak kurang jutaan liter telah dimusnahkan. Namun, masyarakat masih dengan mudah mendapatkan minuman keras oplosan ini. Polisi harus berburu cepat dengan pembuat dan penjual miras oplosan.
Banyaknya korban berjatuhan memang menjadi sebuah penanda bahwa masyarakat bisa dengan mudah memperoleh minuman keras ini. Pasal pembunuhah diterapkan, semoga membuat jera para pedagang miras oplosan ini.
Aparat bekerja keras, masyarakat juga tak boleh tinggal diam. Semua dilakukan agar tidak adalagi korban jiwa karena miras oplosan. Langkah pemerintah membentuk Tim KLS miras juga jadi harapan.
Selain itu, masyarakat hendaknya berhati-hati mengkonsumsi zat yang tidak diketahui kandungannya ini.