Liputan6.com, Sulawesi Selatan - Kapolda Sulawesi Selatan memastikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Abu Tours yang merugikan 86 ribu lebih calon jemaah umrah di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp 1,8 triliun akan bertambah karena penyelidikan terus dikembangkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/4/2018), sebelumnya kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini sudah menjerat Hamzah Mamba alias Abu Hamzah pemilik biro perjalanan umrah Abu Tours sebagai tersangka.
Advertisement
Kini Hamzah ditahan di Mapolda Sulsel. Polisi kini mengejar istri tersangka yang kabur ke Singapura. Dari ribuan korban yang melapor ke posko di Mapolda berasal dari Makassar, Takalar, Pinrang, Bone, dan Palopo.
Selain menangkap pemiliknya, aset milik Abu Tours di Maros dan Gowa yang nilainya diperkirakan ratusan miliar rupiah telah disita polisi.