Pasien Cuci Darah Tuntut Pembentukan Lembaga Transplantasi Ginjal

Pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan kepentingan pasien cuci darah, serta membentuk lembaga donor organ.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 16 Apr 2018, 09:30 WIB
Kopi Darat KPCDI bekerjasama dengan AvShunt Indonesia pada Minggu (15/4/2018) di Taman Wiladatika Cibubur, menuntut pemerintah memperhatikan kepentingan pasien gagal ginjal (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Demi menghindari praktik jual beli organ ginjal ilegal, yang sampai saat ini masih banyak ditemui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah membentuk Lembaga Donor Organ.

Menurut Ketua KPCDI Tony Samosir, keberadaan lembaga ini akan mengoordinasi dan mengelola transplantasi ginjal dengan regulasi yang jelas.

Pernyataan ini disampaikan Tony di acara Kopi Darat KPCDI bekerja sama dengan AvShunt Indonesia pada Minggu (15/4/2018) di Taman Wiladatika Cibubur.

Tony juga menuntut pemerintah memperhatikan kepentingan pasien gagal ginjal.

"Ibu Menteri Kesehatan, cuci darah saja tidak cukup,"kata Tony seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com, Senin (16/4/2018).

"Berikan kami hak atas obat-obatan," kata Tony yang pernah melakukan cangkok ginjal tersebut.

Simak juga video menarik berikut ini: 


Sistem Rujukan Baru Sulitkan Pasien

Cuci darah ginjal (iStockphoto)

Selain itu, sistem rujukan yang baru juga dikritik oleh Tony. Prosesnya dianggap berbelit-belit dan menyulitkan pasien, dengan keadaan fisik yang lemah.

"Kami ini harus seumur hidup cuci darah. Kenapa kami harus memperbaharui rujukan setiap tiga bulan?" ujar Tony.

Menurutnya, selain memberatkan pasien, proses tersebut hanya membuat rumah sakit penuh dan antrean yang semakin panjang.

Acara Kopdar ini diikuti sekitar 200 pasien gagal ginjal se-Jabodetabek. Selain berdiskusi dan berbagi pengalaman, KPCDI juga mengadakan berbagai lomba.

KPCDI berharap, dengan adanya acara ini bisa meningkatkan persaudaraan dan solidaritas di kalangan pasien cuci darah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya