Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh.
"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Ia menyebutkan, rencana laporan itu didasari ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, laporan dibuat lantaran rencana KPU mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," sebutnya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.
Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Sebab, seolah langkah PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.
"Ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.
Merugikan
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI, Teddy Gusnaidi. Teddy mengungkapkan, pernyataan KPU terkait PKPI sangat merugikan.
"Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy.
Advertisement