3 Bos First Travel Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini

Sidang tiga bos First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok. Ada 1 saksi meringankan yang dihadirkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Apr 2018, 12:42 WIB
Tiga bos First Travel kembali menjalani persidangan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Sidang tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Pengacara menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, yaitu Abdul Salam.

"Hari ini kami hanya memanggil seorang saksi. Namanya Abdul Salam. Tapi jika diizinkan, besok kami akan panggil satu saksi dari ahli sebelum pemeriksaan terdakwa," ujar Wawan.

Abdul Salam merupakan pengguna jasa biro perjalanan umrah First Travel. Dalam kesaksiannya mengaku berulang kali berangkat umrah melalui First Travel. Pertama kali 2011.

"Saya calon jemaaah yang mendaftar 2017 sekaligus membantu jemaah lainnya dalam mengurus administrasi," ujar dia.

"Sebelumnya saya juga pernah menjadi jemaah 2011 dan berangkat 2012. Setelah itu setiap tahun pun selalu menggunakan First Travel dan selalu berangkat," dia menandaskan.

Adika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, bos First Travel lainnya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cara Dapatkan Jemaah

Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel, Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Heri Jerman membeberkan modus Direktur Utama First Travel Andika Surachman (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), dan Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26) menjerat jemaah umrah dengan iming-iming paket umrah promo.

Heri Jerman menjelaskan, terdakwa menawarkan paket perjalanan umrah sejak 2015. Paket dibagi menjadi lima kategori. Utamanya adalah paket umrah Promo 2017. Paket umrah promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan pada November 2016 sampai dengan Mei 2017.

"Paket umrah promo 2017 menawarkan dengan harga Rp 14,2 juta per orang, untuk perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga dengan sistem pemberangkatan FIFO (First In First Out). Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian, setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan, berangkat duluan," jelas dia.

Heri mengatakan, terdakwa menyadari bahwa angka 14,2 juta tidak mencukupi untuk membiayai paket perjalanan ibadah umrah First Travel. Namun, tetap menawarkan paket umrah itu.

Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Hasibuan tak kehabisan akal, mereka pun memiliki sejumlah strategi, yaitu membuka cabang First Travel di Medan, Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kuningan (Jakarta Selatan), Bandung, Sidoarjo, dan Bali.

Cabang-cabang itu bertugas memasarkan paket umrah, menerima pendaftaran calon jemaah di wilayah dan sekitarnya. Dengan operasional dikendalikan Andika Surachman lewat kantor pusat di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok.

Selain itu, membentuk jaringan pemasaran meliputi seluruh wilayah di seluruh Indonesia dengan cara merekrut agen yang disebut dengan agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang.

Mereka merekrut para agen yang berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel dengan tujuan agar para agen tersebut dapat menceritakan pengalamannya menggunakan paket umrah promo First Travel. Selain itu, dari masyarakat umum yang terlebih dahulu mengikuti seminar kegiatan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh terdakwa dengan unsur pemasaran paket promo umrah First Travel.

Mereka bertugas mempromosikan dan menjual paket promo First Travel, dan mendaftarkan calon jemaah umrah di wilayahnya. Untuk agen harus membayar biaya pendaftaran Rp 2,5 juta.

Mereka akan mendapatkan fee setiap mendapatkan calon jemaah. Di mana Rp 200 ribu per orang. Kemudian, Paket reguler mendapat fee Rp 500 ribu, dan untuk paket VIP mendapat fee Rp 900 ribu. Fee akan dibayarkan setelah jemaah pulang umrah.

Agar maksimal, Andika Surachman (31) meminta Anniesa Desvitasari Hasibuan mengoordinasikan.

"Dalam seminar menjelaskan perkembangan First Travel yang bisa memberangkatkan jemaah banyak. Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyampaikan program dan fee yang diterima setiap agen bila berhasil memberangkatkan jemaah," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya