Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengintervensi kenaikan harga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, dan lainnya atau Pertamax Cs. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi agar tak bergerak liar dan mengurangi kegaduhan.
Dengan demikian, kenaikan BBM non subsidi harus melalui persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar tidak terjadi kegaduhan akibat kenaikan harga BBM, meskipun itu non subsidi.
Baca Juga
Advertisement
"Kebijakannya sudah diambil. Itu kan pemerintah ingin bahwa kebijakan apa namanya situasinya (gaduh)," ungkapnya ketika ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Pemerintah, sambungnya, ingin menjaga situasi tetap kondusif. Apalagi menjelang tahun politik seperti sekarang.
"Jangan kemudian dalam situasi tahun politik kemudian gaduh. Kan lebih baik enggak gaduh kan ya?," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM tengah merumuskan peraturan penetapan harga BBM non subsidi.
Artinya, penetapan harga BBM nonsubsidi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah sebelum menetapkan kenaikan harga.
"Sedang dibikin (peraturan mengenai konsultasi kenaikan harga BBM non subsidi). Rumusannya sudah," kata Arcandra.
Reporter : Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Harus Dapat Izin Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Ke depan, jika lembaga penyalur BBM akan menaikkan harga BBM non subsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan menyangkut penetapan harga BBM non subsidi dengan mempertimbangkan angka inflasi dan daya beli masyarakat.
"Menyangkut Jenis BBM Umum (non subsidi), arahan Bapak Presiden mengenai kenaikan harga harus mempertimbangkan inflasi ke depan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 9 April 2018.
Saat ini pemerintah tengah fokus meredam gejolak inflasi. Selama ini memang salah satu pemicu tingginya angka inflasi adalah kenaikan harga BBM non subsidi.
"Pemerintah sangat memperhatikan laju inflasikalau terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertalite dan lain-lain,"" tuturnya.
Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengungkapkan pun menambahkan, dengan latar belakang tersebut maka sebelum lembaga penyalur BBM menaikkan harga BBM non subsidi harus mendapat persetujuan pemerinah.
"Memang sesuai keputusan MK itu pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetujui pemerintah," ujarnya.
Advertisement
Kecuali Avtur
Arcandra menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan BBM non subsidi di Indonesia, kecuai avtur dan sektor industri. Yaitu PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.
"Menyangkut kenaikan Jenis Bahan Bakar Umum (non subsidi), avtur dan industri tidak masuk. Ini berlaku seluruh termasuk Shell, AKR, Tota dan Vivo," ujarnya.
Untuk menerapkan kebijakan ini, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM, waktu pembelakukanya sesuai dengan diundangkanya payung hukum tersebut.
"Akan ada Peraturan Menteri, targetnya secepatnya keluar. Sebelum Permen diundangkan, maka kita akan sosiasiaiskan sehinga tidak ada gap waktu," tandasnya.