Liputan6.com, Jakarta - Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani menyampaikan, dokter Bimanesh Sutardjo bersikukuh harus menangani Setya Novanto yang mengalami kecelakaan. Alasannya, dia takut rumah sakit dituntut apabila mantan Ketua DPR itu tidak dirawat.
"Bapak Setya Novanto ini pejabat, sehingga harus ditangani karena beliau (Bimanesh) khawatir rumah sakit bisa dituntut kalau sampai ditolak," kata Hafil kepada Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Selain itu, Bimanesh menyarankan kepada pihak rumah sakit untuk lebih tanggap dalam menangani pejabat negara dari anggota dewan atau sampai menteri sekalipun.
"Saran bahwa RS harus lebih tanggap kalau pasien tingkat pejabat, menteri," kata Hafil.
Hafil menuturkan, pernyataan Bimanesh itu disampaikan ke direksi lewat pernyataan tertulis terkait penanganan Setya Novanto.
Dia menyatakan, penanganan Setya Novanto dibahas oleh jajaran direksi KPJ Healthcare yang menaungi RS Medika.
Dalam pertemuan rutin dengan direktur utama dan komisaris direktur itu, Hafil menjelaskan semua laporan dari rumah sakit wajib dilaporkan. Hasil dari pertemuan tersebut, Hafil diminta untuk menanyakan penjelasan Bimanesh Sutarjo terkait penanganan Setya Novanto.
"Pada saat pertemuan board director saya dapat instruksi untuk meminta penjelasan dokter Bimanesh. Kejadiannya bulan Desember tanggal 2. Di situ melayangkan surat untuk meminta penjelasan," ujar Hafil.
Dalam keterangan tertulisnya, Bimanesh menjelaskan alasan menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hafil mengungkap tiga hal yang dia ingat penjelasan Bimanesh.
Pertama terkait dengan Plt Manajer Pelayanan Medik RS Media Permata Hijau dokter Alia yang menerima telepon dari Bimanesh. Kedua, terkait dengan penolakan dokter IGD kala itu, Michael Chia Cahaya, dan terakhir soal alasan harus menangani Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Bimanesh
Sebelumnya diketahui, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK. Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement